Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dibentuk dengan Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. JDIH BP2MI sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan informasi hukum yang terkait dengan penempatan dan pelindungan PMI di luar negeri secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BP2MI maupun masyarakat secara luas.
Biro Hukum dan Humas BP2MI merupakan pengelola Pusat Jaringan JDIH BP2MI yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BP2MI.