KP2MI/BP2MI melalui Biro Hukum Gelar FGD Mekanisme Rancangan Pembentukan Peraturan

Jakarta, KP2MI/BP2MI (13/6/2025) — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI, melalui Biro Hukum menggelar Forum Group Discussion (FGD)  pada Jumat, (13/6/2025) di Fave Hotel PGC, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut, dibahas penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan, sebagai bagian dari langkah strategis menyusun 48 regulasi yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KP2MI/BP2MI ke depan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber kunci, di antaranya Arief, perwakilan Direktorat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM; Wahyudi Putra, Kepala Biro Hukum  KP2MI/BP2MI ; Sekretaris direktorat jenderal di lingkungan KP2MI/BP2MI, Ditjen Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Ditjen Pemberdayaan, Inspektorat Jenderal, dan berbagai perwakilan unit kerja di KP2MI/BP2MI. 

Dalam forum tersebut, Arief menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, namun tetap fleksibel mengikuti kebutuhan masing-masing kementerian. “Empat aspek penting yang harus menjadi pijakan adalah legalitas, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Arief.

Diskusi juga menyoroti pentingnya penyertaan naskah akademik atau naskah urgensi dalam setiap usulan program pembentukan regulasi. Naskah tersebut harus memuat penjabaran yang komprehensif mulai dari urgensi, tujuan, sasaran, hingga arah pengaturan kebijakan.

Sebagai tindak lanjut dari FGD ini, seluruh unit kerja di lingkungan KP2MI/BP2MI diminta aktif berperan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab tidak hanya berada di unit teknis, melainkan menjadi kolaborasi lintas unit. Biro Hukum akan mendampingi secara intensif agar tatanan regulasi yang terbentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi, ***(JDIH/EMR)