Dasar Hukum JDIH BP2MI

JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat dengan fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai slah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
2. Meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
3. Memudahkan pencarian peraturan perundang-undangan;
4. Meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum.
Dasar Hukum JDIH BP2MI:
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
4. Peraturan Kepala BP2MI Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia