Navigasi

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa dasar hukum Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ?
302 kali

1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang Undang no 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the rights of all migrant workers and members of their families ( Konvensi International mengenai Perlindungan Hak-hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)

3. Undang Undang no 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

4. Peraturan Presiden no 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Siapa sajakah yang menjadi Pekerja Migran Indonesia ?
327 kali

Kategori dikatakan Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut :

1. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum

2. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga

3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan

Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalani tugas resmi

2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri

3. Warga Negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka

4. Penanam modal

5. Aparatur Sipil Negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia

6. Warga Negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara 

7. Warga Negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Apa syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia ?
330 kali

Persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut :

1. Berusia minimal 18 (delapan belas ) tahun

2. Memiliki kompetensi

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial

5. Memilki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

Bagaimana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia?
271 kali

Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi:

a. Pelindungan Sebelum Bekerja;

b. Pelindungan Selama Bekerja; dan

c. Pelindungan Setelah Bekerja.

Apa itu BP2MI?
268 kali

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Apa fungsi BP2MI?
383 kali

Fungsi BP2MI adalah menyusun & menetapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai:

  1. Standart perjanjian kerja, penandatanganan,dan verifikasi
  2. Biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  3. Proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja
Apa Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia?
279 kali

Berdasarkan UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut:

Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

  1. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  3. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  6. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
  7. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
  8. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
  9. memperoleh akses berkomunikasi;
  10. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  11. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  12. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
  13. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:

  1. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
  2. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  3. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
  4. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Dokumen apa saja yang wajib dimiliki oleh Calon Pekerja Migran Indonesia
335 kali

Berdasarkan UU no 18 tahun 2017  tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 13

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri,  Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :

 a. Surat keterangan status perkawinan,bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah

b. Surat keterangan izin suami atau istri,izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;

c. Sertifikat kompetensi kerja;

d. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat

f. visa kerja;

g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan

h.Perjanjian Kerja;

Apa itu Perjanjian Kerja?
280 kali

Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia  dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja,hak dan kewajiban setiap pihak,serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa itu P3MI
292 kali

P3MI singkatan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia

Apa saja jenis jabatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak dapat dibebani biaya penempatan?
292 kali

10 jenis jabatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak dapat dibebani biaya penempatan:

  1. Pengurus rumah tangga
  2. Pengasuh bayi
  3. Pengasuh lanjut usia (lansia)
  4. Juru masak
  5. Supir keluarga
  6. Perawat taman
  7. Pengasuh anak
  8. Petugas keberihan
  9. Pekerja ladang/perkebunan, dan
  10. Awak kapal perikanan migran
Apa saja yang di atur serta di muat dalam perjanjian kerja?
231 kali

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indoneisa No. 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia, Yang dimuat dalam perjanjian kerja paling sedikit memuat:

  1. Nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja
  2. Nama, nomor identitas, dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan dan uraian pekerjaan Pekerja Migran Indonesia
  4. Hak dan kewajiban para pihak
  5. Kondisi dan syarat kerja yang meliputi: (a) Jam kerja, waktu istirahat, dan cuti (b) Upah/gaji, cara pembayaran gaji, upah lembur dan bonus (c) Fasilitas, akomodasi, transportasi, dan konsumsi (d) Jaminan sosial dan/atau asuransi
  6. Jangka waktu dan mulai berlakunya perjanjian kerja
  7. Tata cara perpanjangan perjanjian kerja
  8. Tata cara pemutusan hubungan kerja
  9. Berakhirnya perjanjian kerja
  10. Tata cara penyelesaian perselisihan
  11. Ketentuan tata cara pemulangan, dan
  12. Jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja
Apa saja tahapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebelum bekerja?
288 kali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Tahapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebelum bekerja dilakukan melalui:

  1. pemberian informasi
  2. pendaftaran
  3. seleksi
  4. pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  5. penandatanganan perjanjian penempatan
  6. pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
  7. pengurulsan visa kerja
  8. pelaksanaan OPP
  9. penandatanganan Perjanjian Kerja, dan
  10. pemberangkatan.
Apa saja Biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak dapat dibebani biaya penempatan?
271 kali

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia,  Biaya penempatan yang tidak dapat dibebani kepada Pekerja Migran Indonesia, berupa:

  1. Tiket keberangkatan
  2. Tiket pulang
  3. Visa kerja
  4. Legalisasi perjanjian kerja
  5. Pelatihan kerja
  6. Sertifikat kompetensi kerja
  7. Jasa perusahaan
  8. Penggantian paspor
  9. Surat keterangan catatan kepolisian
  10. Jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia
  11. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri
  12. Pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan
  13. Transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia, dan
  14. Akomodasi
Siapa saja pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri ?
379 kali

Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri berdasarkan UU no 18 tahun 2017 terdiri atas :

1. Badan

2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

3. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri

 

awdawd

Bagaimana cara memastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) itu resmi?
0 kali

Masyarakat dapat melakukan pengecekan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui laman resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Kemana Pekerja Migran Indonesia harus melapor jika terjadi kekerasan, gaji tidak dibayar, atau permasalahan??
0 kali

hal yang perlu dilakukan:

1.  Hubungi Call Center KP2MI/BP2MI (0800 1000) untuk di dalam negeri atau Nomor Telpon: +62 21 2924 4800 dari luar negeri

2. Melapor ke KBRI/KJRI setempat melalui fungsi konsuler

 

Siapa saja penerima manfaat program pemberdayaan yang diberikan oleh KP2MI/BP2MI?
0 kali

Penerima manfaat program pemberdayaan yang diberikan oleh KP2MI/BP2MI, yaitu:

1. Calon Pekerja Migran Indonesia;

2. Pekerja Migran Indonesia;

3. Purna Pekerja Migran Indonesia; dan

4. Keluarga Pekerja Migran Indonesia.

apa saja jenis program pemberdayaan yang diberikan oleh KP2MI/BP2MI?
0 kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia, program pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia ada 2 (dua) jenis:

1. Pemberdayaan Sosial, diberikan kepada:

  • Calon Pekerja Migran Indonesia, dilakukan sebagai upaya preventif permasalahan sosial saat bekerja di negara tujuan penempatan.
  • Pekerja Migran Indonesia, dilakukan sebagai upaya penguatan ketahanan mental dalam beradaptasi dan meningkatkan kemandirian saat bekerja di luar negeri
  • Purna Pekerja Migran Indonesia,  dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Pekerja Migran Indonesia yang berdaya dan sejahtera di daerah asal.
  • Keluarga Pekerja Migran Indonesia, diberikan melalui penguatan keluarga.

Pemberdayaan Sosial diberikan dalam bentuk:

  • bimbingan;
  • edukasi; dan/atau
  • pelatihan keterampilan.

2. Pemberdayaan Ekonomi, diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga dalam bentuk:

  • edukasi kewirausahaan;
  • tenaga kerja produktif;
  • fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha; dan/atau
  • literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi.