Sejarah Singkat

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dibentuk dengan Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. JDIH BP2MI sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan informasi hukum yang terkait dengan penempatan dan pelindungan PMI di luar negeri secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BP2MI maupun masyarakat secara luas

Biro Hukum dan Humas BP2MI merupakan pengelola Pusat Jaringan JDIH BP2MI yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BP2MI.

JDIH BP2MI mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai unit satuan kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BP2MI;
b. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum dibidang penempatan dan pelindungan PMI secara lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. Mengembangkan kerjasama yang efektif antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan serta antar sesama Anggota Jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum;
d. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional bidang penempatan dan pelindungan PMI dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif dan akuntabel.