Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia 

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 15
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 2 Juli 2015
Tanggal Pengundangan : 14 Juli 2015
Sumber : BN RI Tahun 2015 Nomor 1048
Subjek : TKI-Tata Cara Penundaan Pelayanan Penempatan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Info Tambahan :
abstraksi: detail
Unduh PDF