Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 11 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: PER.20/KA/VII/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 11
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 14 April 2015
Subjek : Organisasi dan Tata Kerja-Perubahan kedua Perban Nomor: PER.20/KA/VII/2014
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
Unduh PDF