Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 9 Tahun 2016

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik di Lingkungan BNP2TKI

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 9
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2016
Tanggal Penetapan : 13 September 2016
Tanggal Pengundangan : 15 September 2016
Sumber : BN RI Tahun 2016 Nomor 1397
Subjek : BNP2TKI-Pedoman Penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
Unduh PDF