Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Republik Korea

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 6
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2016
Tanggal Penetapan : 28 April 2016
Tanggal Pengundangan : 12 Mei 2016
Sumber : BN RI Tahun 2016 Nomor 744
Subjek : CTKI ke Republik Korea-Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education)
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF