Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pencabutan Atas Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.12/KA/XI/2011 Tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 4
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2016
Tanggal Penetapan : 5 April 2016
Tanggal Pengundangan : 12 Mei 2016
Sumber : BN RI Tahun 2016 Nomor 742
Subjek : Closed Circuit Television-Pencabutan Atas Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.12/KA/XI/2011 Tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan Kerja Luar Negeri
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
Unduh PDF