Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 12 Tahun 2011

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang  Pedoman Pengawasan Pelatihan Kerja Luar Negeri Calon Tenaga Kerja Indonesia di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 12
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2011
Tanggal Penetapan : 3 November 2011
Subjek : Closed Circuit Television-Pengawasan pelatihan kerja luar negeri CTKI
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF