Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 23 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 23 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 23
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan : 30 Desember 2015
Sumber : BN RI Tahun 2015 Nomor 2004
Subjek : BNP2TKI-Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF