Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 22 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Melalui Kredit Usaha Rakyat Tenaga Kerja Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 22
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 16 November 2015
Tanggal Pengundangan : 20 November 2015
Sumber : BN RI Tahun 2015 Nomor 1744
Subjek : KUR TKI-Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Penempatan TKI
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF