Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 18 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
Tentang Pelayanan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Melalui Daerah Perbatasan Kabupaten Nunukan

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 18
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 10 September 2015
Tanggal Pengundangan : 11 September 2015
Sumber : BN RI Tahun 2015 Nomor 1370
Subjek : Daerah Perbatasan Kabupaten Nunukan-Pelayanan Penempatan CTKI/TKI
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
abstraksi: detail
Unduh PDF