Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 16 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 16
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 11 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan : 25 September 2015
Sumber : BN RI Tahun 2015 Nomor 1425
Subjek : TKI Bermasalah-Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
abstraksi: detail
Unduh PDF