Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 5 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 5
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 13 Maret 2015
Tanggal Pengundangan : 20 Maret 2015
Sumber : BN RI Tahun 2015 Nomor 417
Subjek : Penempatan dan Perlindungan TKI-Pedoman Pelaksanaan Layanan Terpadu Satu Pintu
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
abstraksi: detail
Unduh PDF