Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Kantor dan Sarana Prasarana Lainnya di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 3
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan : 25 Februari 2015
Sumber : BN RI Tahun 2015 Nomor 314
Subjek : BNP2TKI-Pengadaan tanah
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan :
abstraksi: detail
Unduh PDF