Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 8 Tahun 2014

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 8 Tahun 2014
Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan (Whistleblowing) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 8
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2014
Tanggal Penetapan : 30 Januari 2014
Subjek : BNP2TKI-Tata Cara Penanganan Pengaduan (Whistleblowing) Tindak Pidana Korupsi
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF