Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2013

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2013
Tentang Perjanjian Penempatan Antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Calon Tenaga Kerja Indonesia 

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 28
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2013
Tanggal Penetapan : 13 Desember 2013
Subjek : Perjanjian Penempatan BNP2TKI-CTKI
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF