Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 17 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Purna/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/Warga Negara Indonesia Overstayers dan Keluarganya

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 17
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 11 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan : 12 Agustus 2015
Sumber : BN RI Tahun 2015 Nomor 1185
Subjek : TKI Purna/TKI Bermasalah/WNI overstayers dan keluarganya-Petunjuk Teknis Pemberdayaan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Info Tambahan :
abstraksi: detail
Unduh PDF