Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 30 Tahun 2013

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 30 Tahun 2013
Tentang Standar Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 30
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2013
Tanggal Penetapan : 19 Desember 2013
Subjek : TKI ke Luar Negeri-Standar Pelayanan Penempatan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF