Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 25 Tahun 2013

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 25 Tahun 2013
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Oleh Pemerintah

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 25
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2013
Tanggal Penetapan : 4 Desember 2013
Subjek : Pelaksanaan Penempatan TKI Oleh Pemerintah-Petunjuk Teknis
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF