Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2013

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2013
Tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 3
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2013
Tanggal Penetapan : 28 Januari 2013
Subjek : Kapal berbendera asing-Penempatan dan pelindungan PMI Pelaut Perikanan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF