Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2013

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dalam Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 2
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2013
Tanggal Penetapan : 18 Januari 2013
Subjek : Luar negeri-Pengawasan penyelenggaraan penempatan dan pelindungan CTKI atau TKI
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF