Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 19 Tahun 2012

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 19 Tahun 2012
Tentang Prosedur Penempatan Calon TKI Bermasalah Pada Pengguna Berbadan Hukum di Wilayah Perbatasan

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 19
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2012
Tanggal Penetapan : 25 Oktober 2012
Subjek : Wilayah perbatasan-Prosedur penempatan CTKI bermasalah
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF