Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 17 Tahun 2012

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia SPA  di Luar Negeri

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 17
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2012
Tanggal Penetapan : 10 Oktober 2012
Subjek : Luar Negeri-Penempatan TKI SPA
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF