Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 Tahun 2012

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Biaya Penempatan Calon dan Eks Tenaga Kerja Indonesia  Pekerja Rumah Tangga Ke Macau SAR

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 7
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2012
Tanggal Penetapan : 28 Februari 2012
Subjek : Macau SAR-Biaya penempatan calon dan eks TKI Pekerja Rumah Tangga
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF