Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2012
Tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan Eks Tenaga Kerja Indonesia ke Singapura

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 3
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2012
Tanggal Penetapan : 24 Januari 2012
Subjek : CTKI dan Eks TKI ke Singapura-Biaya Penempatan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF