Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 Tahun 2010

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
Tentang Persyaratan Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Bagi Penyelenggara Kelompok Berlatih Calon Tenaga Kerja Indonesia Berbasis Masyarakat (KBBM)

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 7
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2010
Tanggal Penetapan : 19 April 2010
Subjek : KKBM-Bantuan sarana prasarana
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF