Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 4 Tahun 2010

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 4
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2010
Tanggal Penetapan : 30 Maret 2010
Subjek : BNP2TKI-Indikator Kerja Utama
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF