Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 Tahun 2009

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 Tahun 2009
Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 7
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2009
Tanggal Penetapan : 25 Maret 2009
Subjek : LHKPN-Tata Cara Penyampaian
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF