Navigasi

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 4 Tahun 2018

Judul : Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Tentang Pembangunan Sistem Informasi Audit Elektronik di Lingkungan BNP2TKI

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 4
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERBAN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2018
Tanggal Penetapan : 6 Juni 2018
Tanggal Pengundangan : 7 Juni 2018
Sumber : BN RI Tahun 2018 Nomor 755
Subjek : BNP2TKI-Pembangunan Sistem Informasi Audit Elektronik
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan :
abstraksi: detail
Unduh PDF