Navigasi

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Judul : Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 5
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERBAN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2018
Tanggal Penetapan : 4 Juli 2018
Tanggal Pengundangan : 5 Juli 2018
Sumber : BN RI Tahun 2018 Nomor 851
Subjek : Pekerja Migran Indonesia Bermasalah-Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
abstraksi: detail
Unduh PDF