Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 8 Tahun 2015

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kampung Tenaga Kerja Indonesia / Sentra Usaha Tenaga Kerja Indonesia Purna

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 8
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2015
Tanggal Penetapan : 27 Maret 2015
Tanggal Pengundangan : 31 Maret 2015
Sumber : BN RI Tahun 2015 Nomor 481
Subjek : TKI Purna-Petunjuk Teknis Pembentukan Kampung TKI
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Info Tambahan :
abstraksi: detail
Unduh PDF