Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
Tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 6
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2017
Tanggal Penetapan : 13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan : 14 Juni 2017
Sumber : BN RI Tahun 2017 Nomor 852
Subjek : Keluarga Buruh Migran-Komunitas
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Info Tambahan :
abstraksi: detail
Unduh PDF