Navigasi

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Judul : Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pembiayaan Pegawai yg Dipekerjakan/Ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 7
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2017
Tanggal Penetapan : 14 September 2017
Tanggal Pengundangan : 22 September 2017
Sumber : BN RI Tahun 2017 Nomor 1305
Subjek : KDEI Taipei-Pembiayaan Pegawai yg Dipekerjakan/Ditempatkan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan :
abstraksi: detail
Unduh PDF