Navigasi

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Judul : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 2
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERBAN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2020
Tanggal Penetapan : 23 April 2020
Tanggal Pengundangan : 28 April 2020
Sumber : BN RI Tahun 2020 Nomor 425
Subjek : Pekerja Migran Indonesia-Biaya Penempatan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Info Tambahan :
abstraksi: detail
alur proses : detail
Unduh PDF