Navigasi

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Judul : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 3
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERBAN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2020
Tanggal Penetapan : 23 April 2020
Tanggal Pengundangan : 28 April 2020
Sumber : BN RI Tahun 2020 Nomor 426
Subjek : Pekerja Migran Indonesia-Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
abstraksi: detail
alur proses : detail
Unduh PDF