Navigasi

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020

Judul : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 9
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERBAN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2020
Tanggal Penetapan : 14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan : 15 Juli 2020
Sumber : BN RI Tahun 2020 Nomor 769
Subjek : Pekerja Migran Indonesia-Pembebasan Biaya Penempatan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
abstraksi: detail
alur proses : detail
Unduh PDF