Navigasi

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Judul : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan BP2MI

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 11
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERBAN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2020
Tanggal Penetapan : 3 September 2020
Tanggal Pengundangan : 3 September 2020
Sumber : BN RI Tahun 2020 Nomor 989
Subjek : BP2MI-Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan :
abstraksi: detail
alur proses : detail
Unduh PDF