Navigasi

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2012

Judul : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 10
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERKA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2012
Tanggal Penetapan : 20 April 2012
Subjek : BNP2TKI-Organisasi dan Tata Kerja
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Status : TIDAK BERLAKU
Unduh PDF