Navigasi

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 325 Tahun 2024

Judul : Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 325 Tahun 2024
Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Federal Jerman 

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 325
Jenis/Bentuk : Keputusan BP2MI
Singkatan jenis : KEPKABADAN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2024
Tanggal Penetapan : 15 Juli 2024
Subjek : Negara Republik Federal Jerman - Biaya Penempatan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF