Navigasi

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Judul : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 

TEU Badan/Lembaga : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 3
Jenis/Bentuk : Peraturan BP2MI
Singkatan jenis : PERBAN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2024
Tanggal Penetapan : 9 Juli 2024
Tanggal Pengundangan : 15 Juli 2024
Sumber : BN RI Tahun 2024 Nomor 397
Subjek : Peraturan KepalaBNP2TKI Nomor 07 Tahun 2016 - Pencabutan
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
Unduh PDF