Navigasi

Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon

Judul : Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon
Tentang Pemeriksaan Kesehatan II Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Republik Korea

TEU Badan/Lembaga : Indonesia. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : PKS.32/SU/KS.01/XI/2
Jenis/Bentuk : MOU Dalam Negeri
Singkatan jenis : PKS
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2024
Tanggal Penetapan : 12 November 2024
Subjek : Republik Korea-Pemeriksaan Kesehatan II CPMI  yang ditempatkan oleh BP2MI
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF