Navigasi

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025

Judul : Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025
Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia 

TEU Badan/Lembaga : Indonesia. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 17
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2025
Tanggal Penetapan : 19 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 26 Agustus 2025
Sumber : BN RI Tahun 2025 Nomor 638
Subjek : PEKERJA MIGRAN INDONESIA-PENEMPATAN-BIAYA
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Ketenagakerjaan
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
abstraksi: detail
Unduh PDF