Navigasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025

Judul : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

TEU Badan/Lembaga : Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : Nomor 19
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2025
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : 31 Desember 2025
Sumber : BN RI Tahun 2025 Nomor 1192
Subjek : Aparatur Sipil Negara - Sistem Merit - Penyelenggaraan - Manajemen
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF