Navigasi

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026

Judul : Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026
Tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : Nomor 3
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2026
Tanggal Penetapan : 22 April 2026
Tanggal Pengundangan : 23 April 2026
Sumber : BN RI Tahun 2026 Nomor 261
Subjek : VERIFIKASI - PERJANJIAN KERJA - PEKERJA MIGRAN INDONESIA - STANDAR - PENANDATANGANAN
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Ketenagakerjaan
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
Unduh PDF