Navigasi

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2026

Judul : Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2026
Tentang Perjanjian Kerja Sama Penempatan, Perjanjian Keagenan, Persyaratan Mitra Usaha, dan Verifikasi Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal, serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia

TEU Badan/Lembaga : Indonesia. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : 4
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2026
Tanggal Penetapan : 22 April 2026
Tanggal Pengundangan : 24 April 2026
Sumber : BN RI Tahun 2026 Nomor 265
Subjek : PEKERJA MIGRAN INDONESIA-PERJANJIAN KERJA SAMA PENEMPATAN, PERJANJIAN KEAGENAN, PERSYARATAN MITRA USAHA, DAN VERIFIKASI MITRA USAHA, PEMBERI KERJA, ATAU PRINSIPAL, SERTA SURAT PERMINTAAN
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Ketenagakerjaan
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF