Navigasi

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2026

Judul : Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2026
Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 

TEU Badan/Lembaga : Indonesia. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : Nomor 5
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2026
Tanggal Penetapan : 19 Juni 2026
Tanggal Pengundangan : 23 Juni 2026
Sumber : BN RI Tahun 2026 Nomor 418
Subjek : TATA CARA - GANTI - KERUGIAN
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Info Tambahan : mencabut: detail
Unduh PDF