Navigasi

Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Klinik Utama Ultra Medica Semarang

Judul : Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Klinik Utama Ultra Medica Semarang
Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Republik Korea

TEU Badan/Lembaga : Indonesia. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor : PKS.51/02.01/KS.01/V
Jenis/Bentuk : Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama
Singkatan jenis : PKS
Tempat Penetapan : Jakarta
Tahun : 2025
Tanggal Penetapan : 21 Mei 2025
Subjek : PEMERIKSAAN - KESEHATAN - PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Lokasi : Biro Hukum KP2MI/BP2MI
Bidang Hukum : Ketenagakerjaan
Bahasa : Indonesia
Status : BERLAKU
Unduh PDF